Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim dan jangan dilewatkan.
Yuk pelajari tentang macam-macam zakat dan bagaimana Sobat dapat menunaikannya.
Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang harus ditunaikan untuk mensucikan harta dan jiwa. Namun, untuk memenuhi itu semua kita jangan sembrono (Sembarangan) karena ada syarat & ketentuan yang berdasarkan jenis zakatnya.
Didalam islam ada macam-macam zakat yang memiliki perbedaan baik dari manfaat. Berikut jenis-jenis zakat serta cara pembayaran nya.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayarkan setahun sekali pada awal Ramadhan sampai batas waktu sebelum dimulainya shalat Idul Fitri. Sekalipun itu kewajiban, zakat hanya untuk mereka yang mampu saja.
Jumlah yang harus dibayarkan sesuai zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/orang. Nilai rupiah dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya berdasarkan Keputusan Kepala BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan Rp 40.000 per orang.
2. Zakat Mal
Dikenal juga dengan zakat kekayaan, zakat keburukan adalah zakat uang, emas, atau barang berharga yang dimiliki dan disewa seseorang. Syaratnya, hak gadai harus berasal dari yang halal, memenuhi syarat minimal, dan telah ditahan selama satu tahun.
Jadi misalnya seorang muslim memiliki harta atau harta minimal Rp 200 juta dan dia menetap selama setahun, setelah itu dia wajib membayar zakat. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang dimiliki.
3. Zakat pendapatan
Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mencari nafkah, baik dengan bekerja sendiri maupun di bawah naungan suatu usaha atau orang lain. Zakat ini dibayarkan setiap bulan hingga 2,5% dari total pendapatan tanpa menunggu setahun.
Terkait kewajiban tersebut, mengacu pada nisab yang mana Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menetapkan nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram. emas denganemas baru menetapkan harga untuk ini. lima.
Jika harga emas pada tanggal 1 Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp76.500.000 per tahun atau Rp6.375.000 per bulan. Maka bagi seorang muslim yang telah memiliki penghasilan atau gaji (gaji bersih) pada nishab zakat sebesar Rp6.375.000 per bulan, maka wajib membayar zakat penghasilan.
Semoga penjelasan di atas dapat membantu Sobat lebih memahami zakat dan memotivasi Sobat untuk melaksanakannya.